Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mengangkat isu penting terkait penerapan prinsip dominis litis. Prinsip ini menegaskan kewenangan utama jaksa dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses penuntutan di pengadilan.

    Menanggapi hal ini, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

    “Diperlukan koordinasi antar-lembaga yang kuat serta perlindungan hak asasi manusia agar tidak terjadi ketidaksinambungan dan munculnya isu-isu kritis dalam sistem peradilan pidana, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prof. Suriansyah mengungkapkan beberapa isu krusial yang berkaitan dengan prinsip dominis litis, di antaranya adalah kewenangan jaksa dalam menentukan kelayakan suatu kasus untuk dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan, serta peran kejaksaan dalam supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hal ini, menurutnya, dapat memicu potensi konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.

    Untuk menghindari konflik tersebut, ia menilai bahwa RUU KUHAP yang baru harus dirancang dengan matang agar menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Hal ini mencakup jaminan atas hak bantuan hukum serta penerapan prinsip due process of law.

    “RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan, ” pungkasnya. (MIR)

    prof. dr. h. suriansyah murhaini universitas palangka raya
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Koramil Banjarangkan Lakukan Komsos dengan Warga Desa Getakan
    Rayakan Tumpek Landep, Kodim Klungkung Upacarai Alutsista
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll