BATAM – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau (Kepri), dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis (17/10/2024). Ia didampingi Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., serta sejumlah pejabat dari instansi terkait seperti Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Kapolres Karimun, dan beberapa lainnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari penyelidikan terkait aktivitas kapal cepat yang akan menjemput benih lobster yang telah dikemas untuk diselundupkan ke luar negeri. Pada 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil mengejar dan menangkap sebuah kapal cepat (High Speed Craft) atau yang sering disebut "kapal hantu", yang membawa 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23, 6 miliar.
“Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemetaan jaringan penyelundupan benih lobster selama dua bulan. Dari hasil pemetaan tersebut, penyelundupan dilakukan melalui dua jalur utama: asal barang yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat; serta jalur penyelundupan melalui darat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau, " ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Pada 14 Oktober, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 46 kotak styrofoam berisi 237.305 benih bening lobster dan satu unit kapal cepat. Dua tersangka berinisial CM dan RI, pengemudi kapal, masih dalam pengejaran, dan identitas mereka telah dikantongi oleh Polri. Sementara itu, penyelidikan terhadap pembeli (buyer) yang diduga berada di luar negeri masih berlangsung.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan benih lobster dari pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Benih-benih tersebut kemudian dikemas di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sebelum diselundupkan keluar negeri menggunakan kapal cepat.
Sebagai bagian dari tindakan penyelamatan lingkungan, benih-benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, pada 15 Oktober 2024, oleh tim gabungan Dit Tipidter Bareskrim Polri, DJBC Khusus Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.
Pelaku penyelundupan terancam dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 8 tahun dan denda sebesar Rp 1, 5 miliar. (Hendri Kampai)