BANJARMASIN - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan rombongan diterima langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto di Kantor Banjarmasin, Jumat (2/9/2022). Ada dua kasus yang dielaborasi komisi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan di Polda Kalsel yaitu Kasus Sarijan dan Subhan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dua kasus yang jadi Jadi Perhatian Komisi III DPR RI adalah meninggalnya Sarijan (60 tahun). Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada tahun 2021 lalu. Kemudian, kasus meninggalnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Dia diamankan polisi di pertengahan tahun ini. Hingga dinyatakan meninggal dunia pada bulan Juni tahun ini di RS Bhayangkara Banjarmasin.
Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan “Kami meminta kepada kapolda Kalsel untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar.”
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengapresiasi kunker spesifik Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan bahwa kasus Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara.
Lebih lanjut Rikhwanto menjelaskan, saat itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022 Sarijan kemudian ditangkap. “Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan mendadak lemas langsung dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, ” situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi, " ungkap Rikhwanto.
“Terkait anggota kami yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum, ” kata Rikhwanto. Dia menegaskan Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi sudah selesai bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. (man/aha)